Percuma Bayar Parkir Berlangganan di Jombang, Pengendara tetap Dipungut Biaya
Editor: choirul
Wartawan: romza
Selasa, 27 September 2016 10:34 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Parkir berlangganan yang selama ini diterapkan di Kabupaten Jombang tetap memberatkan pengendara, baik roda dua maupun roda empat. Bagaimana tidak, para pengendara yang memarkir kendaraanya tetap saja dipungut biaya oleh Jukir (Juru Parkir). Padahal terlihat jelas di kendaraan tertempel stiker parkir berlangganan.
Pemungutan ini tidak hanya dilakukan satu atau dua orang Jukir, tapi mayoritas melakukan pemungutan. Padahal para Jukir tersebut resmi, mereka berseragam biru berlogo Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang. Beroperasinya pun di wilayah parkir berlangganan, yaitu di Jl KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jl A. Yani, dan Jl Wahid Hasyim.
BACA JUGA:
Bebani Masyarakat, Fraksi Gerindra Minta Pemkot Pasuruan Batalkan Rencana Naikkan Tarif Parkir
Dishub Kota Pasuruan Lakukan Penegakan Perda Parkir Langganan, Parkir Wisata, dan Parkir Tepi Jalan
Pemkab Gresik Ikut Tanggung Jawab Keamanan Kendaraan di Areal Parkir
Banyak Karcis Parkir Tak Berhologram, Dishub Perketat Pengawasan
Biasanya, para pengendara yang memarkir kendaraan tidak langsung ditarik biaya. Tapi, modusnya adalah dengan sengaja menutupi sepeda motor dengan lembaran kardus. Dengan alasan supaya tidak panas. Baru kemudian, Jukir mendekati pengendara saat akan pulang. Saat itulah pengendara terkena biaya.
BERITA TERKAIT:
- Dishub Jombang Tak Acuh Terkait Polemik Parkir Berlangganan
- Wajib Setor Ke Dinas, Jukir Jombang Akui Tarik Parkir Meski Sudah Berstiker Langganan