Dua Tersangka Korupsi Jembatan Brawijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 09 November 2017 22:48 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus korupsi Jembatan Brawijaya Kota Kediri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (9/11). Namun pelaksanaan proses selanjutnya pada dua tersangka akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri
Dua tersangka kasus yang menyita perhatian masyarakat Kediri ini adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kediri Kasenan dan Kepala Bidang Permukiman DPUPR Kota Kediri Wijanto.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Mulai Disidangkan
Polda Serahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kelurahan Ringin Anom ke Kejari Kota Kediri
Sidang Kasus Korupsi Penyaluran BPNT Dinsos Kota Kediri, Terdakwa Bacakan Duplik
Kasi Pidsus Kejari Abdul Rasyid mengatakan, pelimpahan kasus korupsi jembatan Brawijaya ini adalah pelimpahan tahap dua. "Hari ini Tim Kejati Jatim datang ke Kota Kediri untuk melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri. Pelimpahan ini merupakan tahap dua dalam kasus tersebut," ungkapnya, Kamis (9/11).
Kata Rasyid, dua tersangka sudah menjalani medical check up di rumah sakit Bhayangkara untuk mengetahui kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan bersama petugas Polda Jawa Timur.
Rencananya, setelah penyerahan, kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Kejati Jatim, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. "Kita jemput di rumahnya dulu secara baik-baik, tapi jika nanti tetap mengelak secara otomatis kita lakukan secara paksa," jelas Rasyid.