Diduga Korupsi DD Rp 113 Juta, Kejari Gresik Tahan Kades Pasinan Lemah Putih
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Senin, 29 Januari 2018 16:48 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan kepala desa (Kades) Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom Kunari. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 113.494.600.
Sebelumnya, tersangka Kunari saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Gresik tidak dilakukan penahanan. Namun setelah penyidik melakukan pengiriman BAP tahap II dengan meyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) untuk dilakukan penuntutan, Kejaksan Negeri (Kejari) langsung melakukan penahanan, Senin (29/1).
BACA JUGA:
Terbukti Korupsi, Mantan Kades Prambangan Gresik Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Kedamean Gresik Dilaporkan Warga ke Kejaksaan
Kejaksaan Gresik Tetapkan Kades Sembayat Tersangka Kasus Korupsi APBDes
Polres Gresik Tetapkan Kades Pasinan Wringinanom Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi DD Rp 113 Juta
Tersangka Kunari datang ke Kejari diantar oleh penyidik Polres Senin (29/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka langsung diserahkan kepada tim Jaksa Pidsus Kejari.
Di ruangan Pidsus, tim Jaksa melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka. Pada pukul 13.30 WIB tersangka Kades Pasinan Lemah Putih Kunari langsung dibawa ke Lapas Banjarsari Cerme.
Sementara Kasi Intel Kejari Gresik Marjuki, SH menyatakan, tersangka Kunari diduga melakukan tindak pidana memperkaya diri dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara me-mark up bangunan fisik bantuan desa tahun anggaran 2016.
"Dari hasil audit BPKP ditemukan bahwa tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 113.494.600 dari bantuan dana desa anggaran tahun 2016," jelasnya.
Ia menyatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana yang di ubah oleh UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.
"Dalam waktu dekat Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera di lakukan persidangaan," pungkasnya. (hud/ian)