Praperadilan Ditolak, Aktivis Anti Korupsi Blitar Dinyatakan Sah Sebagai Tersangka Surat Palsu KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Praperadilan Ditolak, Aktivis Anti Korupsi Blitar Dinyatakan Sah Sebagai Tersangka Surat Palsu KPK

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 20 Desember 2018 16:01 WIB

Sidang Praperadilan aktivis anti korupsi, Mohammad Trijanto. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Apa yang menjadi putusan hakim akan kami hormati. Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan hingga selesai," tutur Burhanudin.

Meski begitu hingga kini pihaknya belum bisa memastikan penahanan terhadap tersangka Mohammad Trijanto. Keputusan penahanan baru bisa dilakukan setelah penyidik kembali melakukan gelar perkara. "Kami masih akan melakukan gelar perkara kembali sesuai prosedur," jelasnya.

Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang diajukan tersangka. Empat saksi itu diajukan karena dianggap menguntungkan tersangka. "Ada empat saksi yang diperiksa mulai hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar yang diduga dari KPK. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar. 

Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video