Terjerat UU ITE, Aktivis Anti Korupsi Trijanto Resmi Ditahan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 10 Januari 2019 17:38 WIB
Bahkan aktivis anti korupsi itu tak pernah absen dari wajib lapor pada hari Senin, dan Kamis. Kliennya, kata Hendi juga tidak berusaha melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Triyanto juga tidak akan mempersulit proses hukum seperti yang dilakukan selama ini.
"Dulu kami sudah mengajukan permohonan tidak ditahan dan sudah disetujui, kenapa sekarang ada penahanan," kata Hendi.
Triyanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar, Rijanto di akun facebooknya. Surat KPK itu dipastikan palsu. Oleh penyidik Polres Blitar, Triyanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE.
Mohamad Triyanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. Dalam kasus ini Triyanto dijerat dengan UU ITE, dan pasal lain dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/ian)