Dua Tersangka Korupsi Kambing Etawa Siap Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Tersangka Korupsi Kambing Etawa Siap Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 28 November 2019 19:37 WIB

Mulyanto Dahlan (kiri) dan Syamsul Arifin saat memasuki kejaksaan sebeluh dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Penyidik.

"Setelah tahap dua diserahkan ke JPU, insyaallah secepatnya akan dilimpakan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini hanya tinggal perapian berkas dan persiapan jaksa," lanjutnya.

Sementara jaksa yang ditunjuk ada 6 Jaksa, di antaranya Hendrik Murbawan, S.H. dan Angga Ferdian, S.H. Bayu Akbar Sulaima, S.H. serta Kasi Pidsus dan Kasi Datun," jelasnya

Kuasa Hukum Syamsul Arifin, Edi Juminta membenarkan saat ini kliennya tinggal menunggu di persidangan pengadilan. "Kita belum tahu tuntutannya seperti apa. Apakah kita mengajukan eksepsi atau tidak, belum tahu materinya sepertia apa. Sidang pertama hanya dakwaan saja," jelasnya. 

Perlu diketahui, bahwa Mulyato Dahlan (DA) dan Syamsul Arifin (SA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kambing etawa sejak 02 Agustus 2019. Sampai saat ini, penahanan keduanya sudah memasuki hari ke-118. (uzi/ian)

 

 Tag:   korupsi bangkalan

Berita Terkait

Bangsaonline Video