Proyek Saluran Air di Jalan Panjaitan Ngawi Dilaporkan Kejaksaan
Editor: Rosihan Choirul Anwar
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 22 Januari 2020 23:08 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Mangkraknya proyek saluran air yang melintasi Jl Panjaitan Ngawi akhirnya dilaporkan ke Kejari Ngawi. Proyek garapan PT Tujuh Sembilan Sembilan ini terbengkalai, sebab terjadi break contract (putus kontrak).
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Ali Sunhadji membenarkan adanya laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi saluran air yang dianggarkan senilai Rp 2,4 miliar.
BACA JUGA:
Proyek Pembangunan Samsat dan UPT PPD Ngawi, Pengamat Kebijakan Publik: Ada Kejanggalan
Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Pengadaan Tanah Puskesmas Karangjati Diduga Tanpa Appraisal, ini Jawaban Kadinkes Ngawi
Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Pemkab Ngawi Gelontor DPU Rp36 M di P-APBD
Ia berjanji akan mendalami secara serius laporan yang telah masuk tersebut. "Kalau ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dipastikan akan diproses. Saya tdak ada kepentingan, kalau di situ ada dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara ya kita sidik," janji Ali Sunhadji.
Sebelumnya, proyek pembangunan saluran air di Jl Panjaitan Kota Ngawi tersebut disorot karena semrawut. Pembangunan proyek saluran air ini, dianggarkan pada tahun 2018 dan hingga akhir tahun tidak dapat terselesaikan yang berujung pada pemutusam kontrak pada pelaksana.