Dua Kali Mangkir, Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa Segera Dieksekusi Kejari Bangkalan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Kali Mangkir, Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa Segera Dieksekusi Kejari Bangkalan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 20 April 2021 13:11 WIB

Mantan Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Mulyanto Dahlan dan Mantan Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin saat memasuki Kejaksaan Negeri Bangkalan beberapa waktu lalu. (foto: ist)

"Kalau mereka mau mengajukan penundaan dipersilakan. Tapi kami sebagai eksekutor akan tetap melaksanakan putusan," tegasnya.

Apalagi, diakui Candra, status keduanya bukan lagi terdakwa namun terpidana, sehingga sebagai warga negara yang baik, dirinya meminta keduanya untuk menerima putusan dan menjalani hukuman.

"Sebagai eksekutor kami akan melakukan kewajiban untuk melakukan eksekusi. Suka tidak suka, cepat atau lambat pasti akan kami eksekusi, karena putusannya sudah inkrah," pungkasnya. (uzi/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video