Dua Kali Mangkir, Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa Segera Dieksekusi Kejari Bangkalan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 20 April 2021 13:11 WIB
"Kalau mereka mau mengajukan penundaan dipersilakan. Tapi kami sebagai eksekutor akan tetap melaksanakan putusan," tegasnya.
Apalagi, diakui Candra, status keduanya bukan lagi terdakwa namun terpidana, sehingga sebagai warga negara yang baik, dirinya meminta keduanya untuk menerima putusan dan menjalani hukuman.
"Sebagai eksekutor kami akan melakukan kewajiban untuk melakukan eksekusi. Suka tidak suka, cepat atau lambat pasti akan kami eksekusi, karena putusannya sudah inkrah," pungkasnya. (uzi/zar)