Kades dan Bendahara Desa Pandean Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 27 April 2021 23:02 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun pada kedua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, yakni Farid Abdillah dan Tarmuji.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H. dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika kedua terdakwa tersebut telah divonis masing-masing 4 tahun hukuman penjara.
BACA JUGA:
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
"Putusan vonis itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melalui video conference pada hari Kamis tanggal 22 April," kata Darfiah, Selasa (27/4).
Disampaikan oleh Darfiah, pengelolaan keuangan APBDes Pandean hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan desa. Sedangkan sebagian lagi untuk kepentingan pribadi terdakwa 1, dalam hal ini Farid Abdillah selaku Kepala Desa Pandean.
"Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Desa Pandean Tahun Anggaran 2018 senilai 477.771.482 rupiah," jelasnya.