Kades dan Bendahara Desa Pandean Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades dan Bendahara Desa Pandean Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 27 April 2021 23:02 WIB

Darfiah, S.H., Kajari Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun pada kedua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, yakni Farid Abdillah dan Tarmuji.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah, S.H. dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan jika kedua terdakwa tersebut telah divonis masing-masing 4 tahun hukuman penjara.

"Putusan vonis itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melalui video conference pada hari Kamis tanggal 22 April," kata Darfiah, Selasa (27/4).

Disampaikan oleh Darfiah, pengelolaan keuangan APBDes Pandean hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan desa. Sedangkan sebagian lagi untuk kepentingan pribadi terdakwa 1, dalam hal ini Farid Abdillah selaku Kepala.

"Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018 senilai 477.771.482 rupiah," jelasnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video