Kades dan Bendahara Desa Pandean Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades dan Bendahara Desa Pandean Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Herman Subagyo
Selasa, 27 April 2021 23:02 WIB

Darfiah, S.H., Kajari Trenggalek.

Dikatakan Darfiah, dalam vidcon tersebut majelis hakim juga menghukum terdakwa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar 477.771.482 rupiah. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jadi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 34 bulan," urainya.

Dijelaskan oleh Darfiah, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Farid Abdillah dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar 200 juta. Sedangkan terdakwa II, Tarmuji selaku Bendahara, divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.

" Apabila denda itu tidak dibayar oleh kedua terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan untuk kedua terdakwa itu," jelasnya.

Lebih lanjut kata Darfiah, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video