Kejari Nganjuk Musnahkan Ribuan BB dari 118 Perkara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Nganjuk Musnahkan Ribuan BB dari 118 Perkara

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 18 Agustus 2021 15:10 WIB

Ribuan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Rabu (18/7/2021). foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

Dijelaskan, ada 118 perkara tindak pidana umum meliputi narkotika jenis sabu, ganja, dan pil dobel L, ITE, senjata tajam, perjudian, UU Kesehatan, dan tindak pidana umum lainnya.

"Semua BB kami musnahkan dengan cara dibakar, dipotong-potong, dan dihancurkan dengan diblender," jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni berupa sabu 97,45 gram, ganja 170,8 gram, ekstasi 2 1/2 butir, pil dobel L 21.823 butir, materai palsu 11.296 pcs, serta barang bukti lain di antaranya arak, handphone, senjata tajam, alat perjudian, kejahatan, dan lain sebagainya.

"Saya mengapresiasi dari semua pihak dari Polres Nganjuk, BBNK Nganjuk, dan Pengadilan Negeri Nganjuk, sehingga terjalin kerja sama yang baik dalam penanganan tindak pidana kejahatan," pungkas Kajari Nophy. (bam/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video