Sita Mobil Konsumen, MPM Finance Kediri Digugat dan Menang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sita Mobil Konsumen, MPM Finance Digugat dan Menang

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 19 Oktober 2021 18:39 WIB

Kuasa Hukum MPM Finance Cabang Kediri, M Akson Nul Huda (tengah), didampingi Supervisor MPM Finance Cabang Kediri, Hari Mugi Santoso (kanan), dan Collection MPM Finance Cabang Kediri, Deni. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Inti putusan tersebut, lanjut Akson, PN Nganjuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, PN Nganjuk menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp396.000,00.

Sementara itu, Supervisor MPM Finance Cabang Kediri, Hari Mugi Santoso, menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah menyurati PW dan yang bersangkutan juga sudah pernah datang di Kantor MPM Finance untuk bernegosiasi.

"Kami melakukan eksekusi sesuai prosedur. Kami sudah melayangkan somasi dan konsumen tersebut juga sudah datang ke kantor, untuk negosiasi terkait masalah penyelesaian angsuran," kata Hari.

Ia mengungkapkan, konsumen tersebut mengambil kredit selama 5 tahun. " bersangkutan sudah mengangsur 37 bulan, dengan angsuran sekitar Rp2,3 juta/bulan," pungkasnya. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video