Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Salah Ya Kami Siap

Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Salah Ya Kami Siap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming. Foto: CNNIndonesia.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan dan pencucian uang. Mereka dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Bagaimana tanggapan Gibran? Ternyata ia mengaku siap diproses dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden BEM Unair Dapat Intimidasi, Dekan Bagong Suyanto Cabut Pembekuan BEM

"Dilaporkan ya silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," kata Gibran dikutip CNN Indonesia, Senin (10/1).

Ia mengaku tidak tahu-menahu duduk soal kasus yang diperkarakan. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Masalah nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja)," katanya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

Hingga saat ini, Gibran mengaku belum mendapat panggilan dari KPK terkait laporan tersebut.

"Dicek saja, kalau ada yang salah ya silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun, melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan dan pencucian uang.

Baca Juga: Ditanya tentang Akun Fufufafa, Kini Menkominfo Bungkam

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat ," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1).

Ubedilah memperlihatkan tanda bukti lapor dengan nomor 'Istimewa' dengan lampiran satu berkas dengan Hal 'Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berkaitan Dugaan KKN Relasi Bisnis Anak Presiden dengan Grup Bisnis yang diduga Terlibat Pembakaran Hutan'.

Dia menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi dengan perusahaan yang diduga terlibat .

Baca Juga: Berkelakar Mau Kasih Hadiah Private Jet, Warganet Anggap Kaesang Tak Punya Malu

Ia berujar pada 2015 manajemen PT BMH menjadi tersangka . Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM. Ubedilah menuturkan penanganan kasus pidana tidak jalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti kerugian sebesar Rp78,5 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.

Baca Juga: Perusahaan Udang Kaesang Pangarep Rugi Rp 210 Miliar

Ia menyatakan dugaan KKN yang melibatkan dua putra Jokowi dan anak petinggi PT SM berinisial AP sangat jelas karena ada suntikan modal puluhan miliar rupiah dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," ucap Ubedilah.

"Patut diduga telah terjadi KKN antara Grup SM dengan anak-anak Presiden yang dampaknya secara langsung telah merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden," tegasnya.

Baca Juga: Pemilik Akun Fufufafa Diduga Alami Problem Psikologis, Kecanduan Pornografi

CNNIndonesia.com masih melakukan upaya konfirmasi ke Kaesang hingga saat ini terkait dengan persoalan terkait.

Sementara KPK mengaku telah menerima laporan tersebut. "Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Ali mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Baca Juga: Analisis Konten Fufufafa, Cermin Karakter Gelap Manusia

Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan. "Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO