
"Saat ini yang masuk tahap dua apk Rudjito dan kita limpahkan ke Kejari Lamongan, saat itu dia sebagai PPK dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian," kata Dedy
Sementara itu, Prayogo Laksono selaku pengacara tersangka mengatakan bahwa kliennya berstatus tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Lamongan.
"Kasus yang disangkakan yaitu Undang-Undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo 55," ucap Prayogo. (qom/mar)