Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan

Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan Tahanan Tersangka korupsi pengurukan tanah, Rudjito, saat akan dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

"Kasus yang disangkakan yaitu Undang-Undang Tipikor Pasal 2 ayat 1 jo 55," ucap Prayogo. (qom/mar)