BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota mendadak melakukan patroli di kawasan tambang pasir aliran lahar Gunung Kelud, Jumat (14/1/2022). Lokasi tambang pasir yang menjadi sasaran patroli adalah di Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Patroli yang dipimpin Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono ini dilakukan untuk memberi edukasi dan sosialisasi agar para penambang segera mengurus perizinan.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Karena tambang ini berpotensi bencana dan ada aturan soal minerba di Undang-Undang Nomer 11 tahun 1967," ujar Argowiyono.
"Dengan izin nanti kan dicek lokasinya, apakah ada potensi bencana seperti longsor atau banjir bandang atau tidak," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan di wilayah tambang pasir. Hal ini dilakukan agar mudah melakukan penindakan jika ada informasi dari masyarakat soal tambang pasir ilegal.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Pastinya kita berkomitmen untuk melakukan penindakan jika ada yang tidak prosedural," tegasnya.
Argowiyono menjelaskan, tidak ada kendala dalam penegakan hukum soal tambang pasir ilegal di wilayah hukumnya. Hanya saja, pola kamtibmas juga harus dijaga.
"Kan semua penegakan tidak hanya penegakan hukum. Bisa juga kita kuatkan di pencegahan. Karena ini melibatkan banyak warga. Ada juga warga yang menambang pasir secara manual yang pendapatannya juga tidak seberapa, dan mungkin mereka tidak tahu soal aturan. Namun kalau sudah pakai alat berat ini kan berarti harus ada izinnya," jelasnya.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Dalam patroli siang itu, polisi tidak menemukan adanya aktivitas tambang pasir. Namun petugas menemukan sebuah alat berat yang ditinggalkan operatornya.
"Hari ini tidak ada aktivitas dan kami memastikan info dari masyarakat benar adanya, nanti baru kita lakukan langkah hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News