Edarkan Narkoba, Tiga Warga Jombang Diringkus Polisi

Edarkan Narkoba, Tiga Warga Jombang Diringkus Polisi Salah satu pelaku dengan barang bukti narkoba berupa sabu saat berada di Mapolsek Mojoagung, Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tiga orang terpaksa digelandang anggota Satreskrim Polsek Mojoagung, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. , Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, memastikan hal tersebut.

Mereka adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), keduanya warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Serta Joko Prasetio (36), warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mojoagung, Rabu (19/1). 

Ia memaparkan, Machfud dan Joko digerebek saat transaksi sabu-sabu di rumah Dusun Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Senin (17/1) pukul 23:30 WIB. Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di sana yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.

"Pada saat anggota reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," paparnya.

Dari tangan Joko, lanjut Purwo, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit ponsel; uang sisa penjualan sabu Rp200 ribu; serta 1 buah timbangan digital.

Sedangkan dari Machfud diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP; serta uang sisa penjualan sabu Rp129 ribu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO