JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tiga orang terpaksa digelandang anggota Satreskrim Polsek Mojoagung, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, memastikan hal tersebut.
Mereka adalah Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25), dan Muhamad Machfud Syaifudin (26), keduanya warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Serta Joko Prasetio (36), warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Ketiga pelaku tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung di lokasi yang berbeda berikut dengan barang buktinya," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Mojoagung, Rabu (19/1).
Ia memaparkan, Machfud dan Joko digerebek saat transaksi sabu-sabu di rumah Dusun Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Senin (17/1) pukul 23:30 WIB. Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat adanya salah satu rumah warga di sana yang sering digunakan transaksi dan pesta narkoba.
"Pada saat anggota reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan," paparnya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
Dari tangan Joko, lanjut Purwo, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit ponsel; uang sisa penjualan sabu Rp200 ribu; serta 1 buah timbangan digital.
Sedangkan dari Machfud diamankan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP; serta uang sisa penjualan sabu Rp129 ribu.
"Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Purwo.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Saat diperiksa penyidik, Machfud buka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari Depa, temannya warga Kecamatan Sumobito Jombang.
Tak ingin berlama-lama, polisi langsung bergerak mencari keberadaan Depa. Alhasil, ia ditangkap di Jalan Raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito, Selasa (18/1) sekira pukul 05:30 WIB.
Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP; serta 1 buah timbangan digital.
Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas
"Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ucap Purwo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, dan kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," tuturnya. (aan/mar)
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News