JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil meringkus seorang pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis Pil Dobel L di Warung Bakso Solo, Jalan KH Romli Tamim, Peterongan, Jombang, Minggu (23/1) pagi pukul 09:30 WIB.
Tersangka adalah Amir Ayub Mabrur alias Ambrol (27), warga Dusun/Desa Sumbersari RT 004 RW 004, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapati pemuda dengan tingkah laku yang mencurigakan berada di lokasi warung bakso.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu botol plastik bekas tempat Pil Dobel L dan satu plastik warna putih berisi 1.000 butir Pil Dobel L," ungkapnya, Senin (24/1).
Selain ribuan butir barang haram itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi. Atas perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Peterongan untuk diperiksa.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Sujadi. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News