Panji Gumilang. Foto: tempo.co.id
BANDUNG (BangsaOnline) - Pengasuh Pondok Pesantren Al
Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Indramayu,
Selasa, 31 Maret 2015. Kejaksaan Negeri Indramayu memenjara Panji terkait kasus pemalsuan dokumen
kepengurusan Yayasan Al-Zaytun.
“Proses eksekusi tadi
dilaksanakan siang pukul 13.00, terdakwa dibawa oleh Jaksa bernama Bima
Yuda Asmara ke Lapas Indramayu,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, kepada Tempo, Selasa 31 Maret
2015.
Suparman mengatakan, penahanan terhadap pria yang sering
dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII) ini, atas kasus pemalsuan
dokumen yang telah dilakukan pada 2011 lalu. Suparman mengatakan, Panji
sudah menjalani sidang selama 7 kali dan divonis 10 bulan penjara
berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum
sebelumnya menuntut Panji dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Suparman, sebelumnya Panji sempat mengadukan banding dan kasasi.
Namun upaya tersebut ditolak.
Menurut Suparman, jika Panji mau mengajukan grasi, Kejaksaan Negeri mempersilakannya. “Itu hak nya,” ujar Suparman.
Suparman mengatakan penahanan Panji berawal dari P21 yang dinyatakan
oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu, Panji langsung dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baru pada Oktober 2011 Panji
ditetapkan menjadi tersangka. Pengadilan Negeri Indramayu mendakwa
Panjidengan Pasal 266 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hingga berita diturunkan, pihak Panji Gumilang belum bisa dimintai
keterangan. Dua anak Panji, Imam Prawoto dan Khairunisa, tidak bisa
dihubungi. Ketika Tempo mencoba menghubungi keduanya, telepon seluler
mereka tidak diangkat. Pesan pendek pun tidak dibalas.










