KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot dan DPRD Kota Kediri mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (25/1) kemarin..
Penetapan dua raperda menjadi peraturan daerah (perda) yang dilakukan melalui sidang paripurna dewan di gedung DPRD tersebut, merupakan wujud komitmen eksekutif dan legislatif guna mensejahterakan masyarakat.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2024, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, dalam sambutannya mengatakan penyusunan dua perda tersebut telah sesuai dengan arah kebijakan Kota Kediri.
Menurutnya, pengesahan dua perda ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa hal. Seperti, Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 5 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang akan memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa istilah seperti pasar rakyat dan istilah toko swalayan. Selain itu, perda tersebut memberikan kepastian persyaratan dan upaya lebih memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan pelaku UMKM di Kota Kediri.
"Begitu pun dengan Perda tentang perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam hal menanggulangi kebakaran," imbuh Bagus.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Regulasi Nomor 1 Tahun 2016 tersebut nantinya mampu mendorong semua lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian untuk turut serta menjaga dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana kebakaran.
Ia meminta kepada seluruh OPD, terutama stakeholder terkait, agar segera melaksanakan program sesuai dengan muatan perda tersebut. "Saya berharap, setelah dua peraturan daerah ini ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melaksanakan program kegiatan sesuai muatan peraturan daerah tersebut," pungkas Bagus. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News