Dua Raperda Disahkan, Pemkot Kediri Harap Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Meningkat

Dua Raperda Disahkan, Pemkot Kediri Harap Kualitas Pembangunan dan Pelayanan Meningkat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, saat menyerahkan dokumen raperda kepada Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, didampingi Wakilnya, Firdaus dan Katino. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot dan DPRD mengesahkan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Selasa (25/1) kemarin..

Penetapan dua raperda menjadi peraturan daerah (perda) yang dilakukan melalui sidang paripurna dewan di gedung DPRD tersebut, merupakan wujud komitmen eksekutif dan legislatif guna mensejahterakan masyarakat.

Sekretaris Daerah , Bagus Alit, dalam sambutannya mengatakan penyusunan dua perda tersebut telah sesuai dengan arah kebijakan .

Menurutnya, pengesahan dua perda ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa hal. Seperti, Perda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang akan memberikan kejelasan dan kepastian atas beberapa istilah seperti pasar rakyat dan istilah toko swalayan. Selain itu, perda tersebut memberikan kepastian persyaratan dan upaya lebih memberikan perlindungan bagi pasar rakyat dan pelaku UMKM di .

"Begitu pun dengan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam hal menanggulangi kebakaran," imbuh Bagus.

Regulasi Nomor 1 Tahun 2016 tersebut nantinya mampu mendorong semua lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian untuk turut serta menjaga dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana kebakaran.

Ia meminta kepada seluruh OPD, terutama stakeholder terkait, agar segera melaksanakan program sesuai dengan muatan perda tersebut. "Saya berharap, setelah dua peraturan daerah ini ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melaksanakan program kegiatan sesuai muatan peraturan daerah tersebut," pungkas Bagus. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO