Ayah Kandung Siksa Anak di Sidoarjo Dituntut 7 Bulan Penjara

Ayah Kandung Siksa Anak di Sidoarjo Dituntut 7 Bulan Penjara Terdakwa Tamyizul (kanan) di PN Sidoarjo usai sidang.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menuntut 7 bulan penjara terhadap Tamyizul (35), terdakwa terhadap anak kandungnya sendiri, saat sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) , Rabu (26/1/2022).

"Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang, atas hal tersebut terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara," kata JPU Kejari , Lesya Agastya saat membacakan tuntutan, Rabu (26/1/2022).

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar sesuai hasil visum terhadap korban. Dan akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan anak kandungnya sendiri mengalami trauma serta takut bertemu dengan terdakwa atau ayah kandungnya tersebut.

"Hal itu sesuai bukti dari hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap korban oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab ," ungkap Lesya.

Ia menambahkan jika yang meringankan terdakwa selama proses sidang sopan dan tidak pernah bermasalah dengan hukum.

"Terdakwa sopan selama persidangan dan terdakwa tidak pernah berurusan dengan permasalahan hukum, itu yang kami anggap meringkan terdakwa," imbuh Lesya.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari , Ketua Majelis Hakim Eni Sri memberi waktu kepada terdakwa Tamyizul untuk membuat pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidang yang akan digelar Rabu (2/2/2022) minggu depan.

"Terdakwa kami beri waktu untuk membuat Pledoi atau pembelaan terkait tuntutan Jaksa," ungkap Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

Terdakwa Tamyizul pun meminta waktu 1 minggu untuk membuat pembelaanya, dan akan dibacakan pada sidang lanjutan pada Rabu (2/2/2022) depan.

"Satu minggu saya siapkan pembelaan saya Ibu Majelis Hakim," ujarnya singkat.

Ny Linda, ibunda korban DR (9) mengungkapkan rasa syukurnya karena keadilan yang hampir satu tahun dia perjuangkan demi anaknya itu akhirnya terjawab dengan tuntutan Jaksa Kejari .

"Apa yang saya perjuangkan bersama anak saya akhirnya terjawab, Jaksa menuntut bersalah dan 7 bulan penjara. Semoga keputusan Hakim Pengadilan Negeri nanti sama dengan tuntutan Ibu Jaksa Lesya," harap Linda.

Saat ini, dirinya fokus membawa DR konsultasi terus ke psikolog untuk mengobati trauma atau depresi anak perempuanya itu.

"DR mengalami depresi berat atas perbuatan terdakwa. Saya terus ajak konseling ke psikolog, bantuan dari Bapak Bambang Haryo Soekartono. Memang anak saya membutuhkan waktu lama agar depresinya bisa hilang," ucapnya sedih.

Linda pun menegaskan jika saat ini DR enggan bersekolah karena masih takut jika nanti saat di sekolah ada terdakwa atau ayah kandungnya itu. DR minta agar dia pindah sekolah dan tinggal dengan ibunya (nenek DR) di Jombang.

"Setelah persidangan selesai, saya akan komunikasi dengan psikolog bagaimana jika anak saya tinggal dengan ibu saya di Jombang, untuk menghilangkan rasa traumanya dan ada lingkungan baru serta teman baru bagi DR saat tinggal Jombang nanti," pungkasnya.

Perlu diketahui, Ny Linda melaporkan kekerasan terhadap DR oleh ayah kandungnya itu pada April 2021. Tapi selama 6 bulan berjalan di Polresta , baru diproses Satreskrim setelah dirinya memviralkan kasus anak itu di media sosial (medsos) Facebook. Kemudian viral dibertakan jurnalis. Akhirnya kasus yang menimpa anaknya itu diproses oleh Satreskrim Polresta hingga saat ini sidang di Pengadilan Negeri . (cat/ian)

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO