PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 orang tersangka penyalahguna narkotika dengan barang bukti berupa 4,13 gram sabu dan 24.549 butir pil Y yang diamankan di mapolres setempat.
Dari 5 tersangka, 4 orang ditetapkan sebagai pengedar antara lain, inisial MSK (22), warga Ds. Lancar Badung Kec. Palengaan Kab. Pamekasan, M (DPO) 44 tahun warga Ds. Buddih Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, sedangkan F (18), warga Ds. Teja Barat Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan, dan MSY (24) warga Ds. Teja Tengah Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Sedangkan 1 orang sebagai pengguna/pemakai inisial RM (45), warga Ds. Pakong, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan bahwa dalam waktu 20 hari di awal tahun 2022, tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 Januari 2022, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 5 tersangka penyalahguna narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.
”Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa 4,13 gram sabu dan 24.549 butir pil Y diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Nining Dyah PS, Rabu (26/01/2022).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Nining mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
“Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,” pungkasnya. (dim/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News