Keterbukaan Informasi Publik di Bojonegoro Masih Kurang

Keterbukaan Informasi Publik di Bojonegoro Masih Kurang Sekretaris Daerah Bojonegoro, Soehadi Moeljono. (Eky Nurhadi/BANGSAONLINE)

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Sohadi Moeljono mengatakan, jika pelayanan terhadap publik di Kabupaten Bojonegoro secara umum masih kurang terbuka. Hal itu setelah adanya evaluasi dari Komisi Penyiaran Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur.

"Dari hasil evaluasi KPP memang masih banyak yang harus dibenahi. Sehingga kita masih kurang terbuka untuk penyampaian informasi," ujarnya, Rabu (1/4/2015).

Baca Juga: Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Soehadi menjelaskan, hasil evaluasi dan monitoring dari KPP, menyebutkan banyak kekurangan untuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, baik dari sarana dan prasarana maupun regulasi.

"Memang harus banyak yang kita benahi baik sarana prasaranan maupun regulasi," terangnya.

Peraturan Bupati terkait keterbukaan informasi publik Nomor 33 tahun 2011 yang dimiliki saat ini juga masih perlu penyesuaian dengan aturan yang baru, serta Permen Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014.

Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

Selain itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Bojonegoro juga belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi publik (KIP). Sedangkan, didalam regulasinya, mekanisme pelayanan informasi publik telah diatur sedemikian detail.

Seperti harus adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang khusus melayani permintaan informasi, ada SOP pelayanan informasi publik dan Daftar Informasi Publik (DIP), serta desk atau meja informasi di SKPD.

"DIP itu memuat daftar informasi publik yang ada di SKPD. Adanya DIP ini supaya memudahkan masyarakat tahu ke SKPD mana ia mengakses informasi," ujar Pegiat Bojonegoro Institute, Lulus Harka Anggara.

Baca Juga: Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan

Menurut dia, mekanisme Pelayanan Informasi Publik di Bojonegoro itu sebenarnya sudah banyak sekali. Sehingga tinggal dioptimalkan oleh masyarakat serta ditingkatkan mutu atau kualitas pelayanannya oleh pemberi layanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO