Kepala Desa Suko, Rokhayani (rompi merah) saat dibawa ke Rutan Kejati Jatim.
"Sebelum menyetorkan uang ke kepala desa, mereka terlebih dahulu memotong uang pungli itu," kata Sholeh.
Ia memastikan, semua keterangan itu telah diutarakan di depan penyidik Kejari Sidoarjo karena perkara korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri atau dilakukan oleh satu orang. Menurut dia, perkara korupsi selalu dilakukan secara bersama-sama, dan petugas diminta untuk segera bertindak.

"Kami mendesak petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan tersebut," ucap Sholeh.
Ia bakal mengajukan penangguhan penahanan pada hari Rabu (2/2) besok, karena kliennya masih aktif menjabat dan dikhawatirkan bila akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat apabila ditahan, selain itu tindakan Rokhayani dianggap tidak merugikan negara.
"Kalau Kades ditahan bisa mengganggu birokrasi di Desa Suko," kata Sholeh. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




