KEDIRI (BangsaOnline) - Tiga panti pijat yang diduga tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan disegel Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Kediri, Rabu (1/4),
Tiga panti pijat yang disegel adalah AKeno yang ada di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Bunga Bali yang ada di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto dan IIN Spa yang berlokasi di Jl Penangungan Kecamatan Mojoroto.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Diduga ketiga panti pijat tersebut tidak memiliki izin prinsip dan Surat Tanda Pengobatan Tradisional (STPT) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. “Bersama Satpol PP Kota Kediri selaku penegak perda untuk melakukan penutupan panti pijat, karena tidak mempunyai STPT,” kata Kutut Kepala BPM kota Kediri pada wartawan
Kata Kutut, penutupan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2014, tentang usaha panti pijat. Karena tidak memiliki izin SPPT.
Saat ini ada 9 panti pijat yang beroperasi di kawasan Kota Kediri. Dari sembilan panti pijat ini hanya dua yang memiliki izin resmi, sementara lainya tidak memiliki izin resmi. Untuk itu pihak BPM akan menutup 7 lokasi panti pinjat ini. “Untuk hari ini kita tutup 3, dan sisanya kita akan tutup pada hari berikutnya,” tandas Kutut
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
"Kita sudah memberikan peringatan namun tak digubris, terpaksa kita tutup tempat ini," kata petugas trantib Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News