Lampaui Izin Tinggal, Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Pakistan

Lampaui Izin Tinggal, Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya Deportasi WNA Pakistan Kasi Tikim Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak (baju putih), Wawan Anjaryono, dan Kasi Inteldakim (berseragam biru), Sonny Noor Bhuwono, saat konferensi pers.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor , Kanwil Kemenkumham Jatim mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AA (41) yang melebihi izin tinggalnya di Indonesia. Ia bakal dideportasi menggunakan maskapai , Kamis (3/2) besok.

Kasi Tikim Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Wawan Anjaryono, mengatakan bahwa AA telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar

"AA telah melebih masa izin tinggal sebanyak 130 hari lamanya dan AA ini memiliki lzin Tinggal Terbatas (TAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI yang tinggal di Lakarsantri Surabaya," ujarnya saat jumpa pers dan didampingi Kasi Inteldakim, Sonny Noor Bhuwono, Rabu (2/1).

Wawan menjelaskan, TAS yang dimiliki AA diterbitkan Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan indeks B211A melalui istrinya (SA) selaku penjamin.

"Pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020, pada tanggal 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa beraku hingga 24 Agustus 2020," paparnya.

Baca Juga: Imigrasi Kediri Deportasi WNA Pakistan

Menurut Wawan, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. 

Kemudian, pada tanggal 4 September 2020 istrinya mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore, lzin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Cktober 2020.

"Karena telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, AA dikenakan sanksi Tindakan Admnistratif Keimigrasian berupa pendeportasian pada Karmis (3/2) melalui Bandar Udara internasional Soekamo Hatta Jakarta menuju Qatar menggunakan maskapai ," tuturnya. (nf/mar)

Baca Juga: Overstay 4 Tahun, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi Seorang WN Kepulauan Solomon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO