MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Malang terus berupaya untuk menegakkan hukum keimigasian, salah satunya yakni pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) dari Timor Leste. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Malang telah mendeportasi 16 kali pada tahun ini.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Donny, mengatakan bahwa pendeportasian dua WNA itu dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain. Ia menuturkan, mereka ditemukan saat pihaknya tengah bertugas.
Baca Juga: Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
"Kedua orang asing tersebut ditemukan oleh tim Inteldakim saat melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang. Penindakan Keimigrasian merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (5/12).
Kedua warga negara asing itu adalah perempuan berinisial EML dan pria berinisial KO. EML dideportasi karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Dukung Kemajuan Pertanian di Timor Leste
Sedangkan KO dideportasi karena sudah melebihi izin tinggalnya selama 66 hari, hal ini melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Kantor Imigrasi Malang itu dilakukan pada Rabu (1/12). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News