KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebuah rumah warga yang sudah 3 bulan tidak berpenghuni di Jalan Anggoro Manis 2 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, terbakar Jumat (4/2) siang tadi.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Lasmidi, tetangga pemilik rumah yang terbakar. Sebab, rumah Lasmadi berdempetan dengan rumah korban.
Baca Juga: Rawan Ambles, Kendaraan Tonase Berat Diimbau tak Melintas Jembatan Arah Dungus
"Asisten saya mencium adanya bau karet terbakar, kan kabel listrik juga ada bahan karetnya. Habis itu saya teriak-teriak ke tetangga sambil mukulin tiang listrik ini," terang Lasmidi kepada BANGSAONLINE.com sambil menunjukkan tiang listrik yang dipukulinya sebagai sinyal adanya peristiwa genting.
Warga selanjutnya berdatangan untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya. "Sambil teriak-teriak saya suruh mereka bawa ember, terus saya menghubungi Pak Jana untuk mematikan listriknya," pungkas.
Sedangkan Jana, mantan ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa kobaran api cepat membesar karena menyambar sebuah kasur. "Kita sama warga membuka pintu dan melihat api sudah menjalar di sisi timur dan membakar kasur yang ada," terang Jana.
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Pabrik Kerupuk di Dempelan Madiun
Sementara Anang Dwi Sulistianto, Kepala Seksi Operasional Penanggulangan dan Evakuasi PMK Kota Madiun, mengapresiasi respons cepat warga yang langsung memanggil petugas PMK begitu mengetahui adanya kebakaran.
"Anak-anak mendapatkan personal message dari teman, bahwa ada kebakaran di Perumahan Manisrejo, sehingga kita langsung meluncur ke sana. Dan setelah di lokasi, api sudah mulai dipadamkan oleh warga. Hal seperti ini, saya sangat senang dengan cepatnya respons masyarakat sekitar," ungkap Anang.
Anang Dwi Sulistianto
Baca Juga: Servis Rutin Bronto Skylift Damkar Kota Madiun jadi Ajang Hiburan Tersendiri bagi Anak-Anak
PMK sendiri mengerahkan 3 unit armada pemadam kebakaran ke lokasi. "Bila ada kebakaran yang bertanggung jawab adalah yang dekat dengan api. Walaupun hanya berteriak, itu sudah bisa menggugurkan kewajibannya serta segera menghubungi PMK Kota Madiun di 0351-482255. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News