NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Ribuan barang bukti (BB) hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk, Senin (7/2).
Kepala Kejari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin.
Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
"Pemusnahan BB merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com di Empokan Adhyaksa Kejari Nganjuk.
Ia menyebutkan ada 105 perkara yang meliputi barang bukti sebagai berikut, sabu 56,64 gram, ganja 361,41 gram, ekstasi 6 butir, pil dobel L 12.241 butir, tembakau gorila 6,46 gram, serta barang bukti lain di antaranya, ponsel, senjata tajam, alat perjudian, kejahatan, uang palsu, dan lain sebagainya.
"Semua BB kami musnahkan dengan cara dibakar, dipotong-potong, dan dihancurkan dengan diblender," tuturnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga dihadiri para Kasi, Kasubagbin, dan para pegawai di lingkup Kejari Nganjuk. (raf/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News