KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Selama dua bulan ini Polres Madiun Kota telah menangkap 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dobel L, dan Trihexyphenidyl. Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.
"Hari ini polres Madiun kota adakan rilis atas pengungkapan tindak pidana narkoba mulai Januari hingga hari ini telah berhasil mengungkap 7 laporan polisi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (8/2).
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Berdasarkan sejumlah laporan itu, Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap 10 tersangka yang semuanya laki-laki.
"Adapun penangkapan di wilayah Taman sebanyak 8 tersangka, wilayah Kartoharjo sebayak 1 tersangka, dan Manguharjo sebanyak 1 tersangka," tuturnya.
Dari semua pengungkapan kasus itu petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,42 gram, dobel L sebanyak 50 butir, dan Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2.150.000,00., 8 ponsel, 3 sepeda motor, 1 ATM, 1 buku rekening, dan peralatan lainnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan
"Tersangka ada yang sebagai pengguna dan sebagian adalah pengedar. Semua nanti akan dituntut di atas 5 tahun dan juga ada dendanya. Dengan sanksi yang demikian berat diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika," paparnya.
Para tersangka dengan inisial PYA, RDB, MS, PAM, PS, JP, ADP, BSM akan dituntut dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, dan tersangka dengan inisial ESP, REZ akan dituntut dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News