Awal Tahun 2022, Polres Madiun Kota Tangkap 10 Tersangka Narkoba

Awal Tahun 2022, Polres Madiun Kota Tangkap 10 Tersangka Narkoba Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan saat konferensi pers.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Selama dua bulan ini telah menangkap 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar jenis sabu-sabu, dobel L, dan Trihexyphenidyl. Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

"Hari ini polres Madiun kota adakan rilis atas pengungkapan tindak pidana mulai Januari hingga hari ini telah berhasil mengungkap 7 laporan polisi," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (8/2).

Berdasarkan sejumlah laporan itu, Satres menangkap 10 tersangka  yang semuanya laki-laki.

"Adapun penangkapan di wilayah Taman sebanyak 8 tersangka, wilayah Kartoharjo sebayak 1 tersangka, dan Manguharjo sebanyak 1 tersangka," tuturnya.

Dari semua pengungkapan kasus itu petugas mengamankan barang bukti berupa  jenis sabu seberat 6,42 gram, dobel L sebanyak 50 butir, dan Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, serta barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp2.150.000,00., 8 ponsel, 3 sepeda motor, 1 ATM, 1 buku rekening, dan peralatan lainnya.

"Tersangka ada yang sebagai pengguna dan sebagian adalah pengedar. Semua nanti akan dituntut di atas 5 tahun dan juga ada dendanya. Dengan sanksi yang demikian berat diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan narkotika," paparnya.

Para tersangka dengan inisial PYA, RDB, MS, PAM, PS, JP, ADP, BSM akan dituntut dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, dan tersangka dengan inisial ESP, REZ akan dituntut dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO