SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022 melekat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (PRKP) Kabupaten Sumenep sebesar Rp3,8 miliar.
Menurut Kepala Dinas PRKP dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Moh. Jakfar, melalui pejabat Penata Ruang Ahli Muda, Ferry Agrianto bahwa dana program RTLH tersebut bersumber dari APBD.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Adapun total dana RTLH tahun 2022 senilai Rp3,8 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," jelasnya kepada awak media, Selasa (8/2/22).
Dikatakannya, tahun ini jumlah penerima bantuan RTLH sebanyak 176 orang yang sudah mendaftar atau calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka tersebar di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Sumenep.
"Ke-176 itu masih calon penerima. Akan kita lakukan verifikasi terlebih dahulu. Insya Allah start-nya Maret 2022," tandasnya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Selain 176 calon KPM melalui Dinas PRKP dan Perhubungan, juga ada bantuan serupa atau tambahan sebanyak 7 unit RTLH yang bersumber dari TP PKK dan Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
"Tambahan 7 unit itu, meliputi 5 penerima dari pos anggaran PKK dan 2 unit dari Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumenep," tukasnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News