BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan membongkar 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan selama Januari 2022. Dari belasan kasus tersebut, 15 ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan dan 2 di antaranya oleh polsek jajaran.
Wakapolres Bangkalan, Kompol Mukhamad Lutfi, mengatakan dari 17 kasus yang diungkap, pihaknya mengamankan 22 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 35.99 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
"Dari 22 tersangka ini terdiri dari pemakai dan pengedar. Sedangkan untuk bandarnya masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (8/2).
Ia memaparkan, ungkap kasus yang paling banyak berada di Kecamatan Socah, ada 4 kasus. Sedangkan lainnya berada di wilayah kecamatan Kota Bangkalan 1 kasus, Tanjung Bumi 2 kasus, Burneh 2 kasus, Tragah, Klampis, Kamal, Geger, dan Arosbaya masing-masing 1 kasus.
"Dari beberapa pengungkapan, biasanya dari pengedar pasti naik ke bandar atau pemilik lebih besar. Jadi masih kami lakukan pencarian, mudah-mudahan bisa kita ungkap kasus yang lebih besar lagi," paparnya. (ida/uzi/mar)
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News