KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Forum Pengurangan Risiko Bancana (FPRB) Kabupaten Kediri menargetkan terbentuknya tim siaga bencana tingkat desa (TSBD) di seluruh Kabupaten Kediri pada tahun 2022 ini.
Saat ini, baru ada 37 desa di Kabupaten Kediri yang sudah memiliki TSBD yang berdirinya difasilitasi oleh BPBD Kabupaten Kediri. Itu pun, banyak yang sudah dalam keadaan mati suri.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Ketua FPRB Kabupaten Kediri dr. Ari Purnomo Adi mengatakan pembentukan TSBD di seluruh desa membutuhkan payung hukum.
"Maka dari itu, FPRB Kabupaten Kediri berharap Mas Dhito (Bupati Kediri) segera mengeluarkan perbup khusus untuk mengatur TSBD," katanya usai memimpin rakor terbatas pengurus FPRB di halaman Kantor BPBD Kabupaten Kediri, Kamis (17/2).
Dengan adanya perbup, Ari berharap nantinya TSBD bisa menjadi motivator bagi aparat dan semua masyarakat desa dalam mewujudkan desa tangguh bencana.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Perda Penanggulangan Bencana No. 1 Tahun 2016 memang sudah ada. Tapi diperlukan aturan turunan dari perda tersebut dalam bentuk perbup, agar bisa segera diaplikasikan di lapangan dengan dibentuknya TSBD di setiap desa," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, bahwa perda penanggulangan bencana yang dimiliki Kabupaten Kediri sudah mengatur tentang tanggung jawab pemkab terhadap perlindungan kehidupan dan penghidupan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kediri, terutama untuk kelompok rentan (anak-anak, disabilitas, jompo dan perempuan). Termasuk perlindungan bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Perda memang sudah mengatur penanganan masalah bencana di Kabupaten Kediri. Tapi pengaturanya masih secara umum. Untuk itu, memang diperlukan aturan turunan berupa peraturan bupati, terutama terkait pembentukan TSBD itu," kata pria yang juga koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan Kediri ini.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
"Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana, dan mengembalikan kondisi pasca bencana guna membangun ketangguhan dan kemandirian diperlukan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten Kediri," pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News