FPRB Kabupaten Kediri Targetkan Bentuk TSBD di Semua Desa Tahun 2022

FPRB Kabupaten Kediri Targetkan Bentuk TSBD di Semua Desa Tahun 2022 Ketua FPRB Kabupaten Kediri, dr. Ari Purnomo Adi (tengah) didampingi pengurus lainnya, Saifuddin Zuhri dan Rudi, saat memaparkan rencana pembentukan TSBD di seluruh desa di Kabupaten Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Forum Pengurangan Risiko Bancana (FPRB) Kabupaten menargetkan terbentuknya tim siaga bencana tingkat desa (TSBD) di seluruh Kabupaten pada tahun 2022 ini.

Saat ini, baru ada 37 desa di Kabupaten yang sudah memiliki TSBD yang berdirinya difasilitasi oleh BPBD Kabupaten . Itu pun, banyak yang sudah dalam keadaan mati suri.

Ketua FPRB Kabupaten dr. Ari Purnomo Adi mengatakan pembentukan TSBD di seluruh desa membutuhkan payung hukum.

"Maka dari itu, FPRB Kabupaten berharap Mas Dhito (Bupati ) segera mengeluarkan perbup khusus untuk mengatur TSBD," katanya usai memimpin rakor terbatas pengurus FPRB di halaman Kantor BPBD Kabupaten , Kamis (17/2).

Dengan adanya perbup, Ari berharap nantinya TSBD bisa menjadi motivator bagi aparat dan semua masyarakat desa dalam mewujudkan desa tangguh bencana.

"Perda Penanggulangan Bencana No. 1 Tahun 2016 memang sudah ada. Tapi diperlukan aturan turunan dari perda tersebut dalam bentuk perbup, agar bisa segera diaplikasikan di lapangan dengan dibentuknya TSBD di setiap desa," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, bahwa perda penanggulangan bencana yang dimiliki Kabupaten sudah mengatur tentang tanggung jawab pemkab terhadap perlindungan kehidupan dan penghidupan kepada seluruh masyarakat Kabupaten , terutama untuk kelompok rentan (anak-anak, disabilitas, jompo dan perempuan). Termasuk perlindungan bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Perda memang sudah mengatur penanganan masalah bencana di Kabupaten . Tapi pengaturanya masih secara umum. Untuk itu, memang diperlukan aturan turunan berupa peraturan bupati, terutama terkait pembentukan TSBD itu," kata pria yang juga koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan ini. 

"Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa untuk mengantisipasi bencana, penanganan saat bencana, dan mengembalikan kondisi pasca bencana guna membangun ketangguhan dan kemandirian diperlukan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kabupaten ," pungkasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO