TUBAN, BANGSAONLINE.com - Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban terbilang cukup tinggi. Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, kasus kecelakaan di Tuban tahun lalu mengalami peningkatan sekitar 40 persen dari tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Darman, usai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2022 di lapangan mapolres setempat, Senin (1/3).
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
"Angka kecelakaan di Tuban tahun lalu terjadi peningkatan sekitar 30 persen sampai 40 persen," ujarnya.
Kapolres asli Demak ini menuturkan, tingginya kasus laka lantas di Bumi Wali Tuban tidak terlepas keberadaan jalur pantura sepanjang hampir 80 kilometer. Jalur yang membentang dari sisi barat sampai ke timur itu kondisinya banyak yang berlubang dan bergelombang, sehingga sering memicu terjadinya kecelakaan.
Mantan Kapolres Sumenep ini mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan satlantas untuk menekan angka laka lantas. Salah satunya dengan sosialisasi kepada masyarakat supaya tertib berlalu lintas dan berhati-hati selama berkendara. Selain itu juga memasang rambu-rambu peringatan tanda rawan kecelakaan.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP
"Kalau jalur pantura ini sudah dari dulu memang sering terjadi laka lantas, karena jalannya banyak yang bergelombang dan berlubang," imbuhnya.
Karena itu, ia berharap Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini bisa menekan angka laka lantas dan pelanggaran yang ada di Kabupaten Tuban. Dengan bersinergi bersama seluruh stakeholder.
Sedikitnya ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi atensi dalam operasi semeru tahun ini. Yaitu, pengendara mabuk, tidak pakai helm, kebut-kebutan, pengemudi di bawah umur, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, over dimensi, dan overload.
Baca Juga: Alasan Butuh Uang, Bocah SMP di Tuban Nekat Bobol Konter dan Gasak 5 Hp
“Dalam operasi ini kepolisian akan mengedepankan tindakan preventif dan preemtif berupa pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya berlalu lintas yang baik, sehingga tidak terjadi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Namun penegakan hukum berupa tilang tetap berlaku bagi pengguna jalan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya laka lantas,” pungkas kapolres. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News