TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Bumi Wali. Mereka adalah seorang sopir yang mengangkut ratusan karung pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.
"Tersangka ada dua orang dan dua truk, kejadiannya di Kerek dan Palang," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (1/3).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Ia tidak menjelaskan secara detail identitas tersangka maupun asal usul pupuk bersubsidi yang bakal diedarkan di Kabupaten Tuban itu. Namun, Polres Tuban telah mengamankan barang bukti berupa truk pengangkut pupuk bersubsidi dari dua kasus dengan modus yang sama.
"Kalau satu truk itu ya sekitar 18 atau 19 ton. Modusnya sama," tuturnya.
Ia juga menampik informasi yang mengatakan bahwa terjadi kelangkaan pupuk di Kabupaten Tuban. Pasalnya, Darman mengaku belum menerima terkait hal itu dari masyarakat maupun dinas terkait hingga saat ini.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Belum ada laporan kelangkaan pupuk di Tuban, setiap kapolsek sudah saya minta untuk mengecek setiap distributor terkait stok dan pendistribusian apakah terjadi selisih atau tidak, semoga tidak terjadi kelangkaan," pungkasnya. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News