PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reskrim Polres Pamekasan, Madura berhasil menangkap AH (36), terduga pelaku pembunuhan Miarto yang merupakan Calon Kepala Desa (Cakades) Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Tersangka AH merupakan warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Korban yang merupakan calon Cakades Batu Bintang nomor urut 5 itu dibunuh di pinggir jalan Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Dalam keterangannya, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan sadis tersebut. Sore itu, korban mengendarai motor berboncengan dengan Rasia, istri korban. Korban melaju dari arah Desa Ponjenan Timur yang hendak menuju rumahnya di Desa Batubintang.
Sesampai di Desa Ponjenan Barat, korban ditabrak dari arah belakang oleh mobil pikap warna hitam bernopol D 8344 DG. Setelah ditabrak, dua orang menghampiri korban yang terjatuh, lalu membacok pakai celurit sebanyak tujuh kali ke bagian leher, pinggang, dan lengan korban hingga meninggal dunia.
"Pelaku ditangkap di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang pada Rabu, 2 Maret 2022 pukul 02.00 WIB," kata AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
Kapolres menambahkan, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku membunuh korban hanya sendiri. Alasan tersangka karena merasa emosi dan terancam. Sebab, pelaku melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul. Sehingga, tersangka langsung membacokkan celurit sepanjang 58 cm itu ke sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal.
Bahkan pelaku mengaku, pembunuhan itu tidak ada kaitannya dengan pilkades serentak di Pamekasan yang akan digelar pada 23 April 2022 mendatang. Walaupun korban adalan salah satu cakades dengan nomor urut 5.
Pihaknya dalam kasus itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian korban, sepasang sandal warna coklat, dan sebuah sarung celurit warna coklat yang ditemukan di TKP. Sedangkan BB sebilah celurit berukuran 58 cm, satu setel baju milik tersangka yang dipakai saat membunuh korban, 1 mobil pikap warna hitam nopol D 8344 DG, serta 1 sepeda motor Honda Vario warna hijau milik korban bernopol M 4103 CN.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Rogip menegaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun. "Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH, hasilnya positif narkoba," pungkasnya. (dim/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News