PROBOLINGGO (BANGSAONLINE.com) - DPRD Kota Probolinggo, Selasa (7/4) malam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja terhadap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dipaparkan langsung oleh panitia khusus atau pansus I, II dan III.
Dalam pemaparan semua pansus, ada banyak item usulan yang diajukan pihak eksekutif terlihat diutak-atik oleh dewan. Bila dilihat, nyaris semua Pasal atau BAB yang sudah melalui kajian Akademisi, nyaris dirombak total.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Seperti diketahui, pansus I melaporkan hasil kerja terhadap Raperda usulan eksekutif tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pansus II memaparkan hasil kerja tentang Pengelolaan Drainase serta Pansus III melaporkan tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Penyampaian hasil kerja itu, setelah dewan melakukan uji publik selama 2 hari berturut-turut. Setelah itu, juga dibahas melalui beberapa bagian dengan menghadirkan semua pemangku kepentingan yang ada di Kota Probolinggo.
Sidang Paripurna itu sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Agus Rudianto Ghoffur, dan Wakil Ketua Zulfikar Imawan, serta dihadiri Sekdakot Jhony Haryanto, seluruh anggota dewan serta Lurah, Camat dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkot setempat.
Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Melalui juru bicara Pansus I, Saiful Rahman SPd, memberikan kajian-kajiannya secara komprensif mencakup kewenangan walikota, agar menerbitkan SIUP MB, SKP-A dan SKPL-A dengan memperhatikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mempertimbangkan pendapat mayoritas masyarakat sekitar. "Setelah aturan ini diperdakan. SIUP MB, SKP-A yang telah diterbitkan dan belum habis masa berlakunya masih dapat berlaku selama 6 bulan saja," tegas Saiful Rahman, membacakan hasil kajian Pansus I.
Sementara, Pansus II dan III juga ada beberapa item atau pasal, Bab yang banyak dirubah setelah melalui kajian dan uji publik. Contoh seperti, penetapan batas daratan banjir dengan dilakukan identifikasi genangan banjir atau pemodelan genangan dengan debit rencana 5 tahun diganti menjadi 20 tahun.
Pansus III yang dibacakan Mohammad Bebun SH, menyampaikan beberapa Bab, pasal ataupun ayat pada aturan Raperda yang diusulkan pihak eksekutif ada sebagian yang dihapus bahkan ditambah. Seperti pada Bab XII terkait ketentuan administrasi.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
"Di mana setiap orang atau badan hukum sebagai pemilik, pengelola atau penanggung jawab bangunan gedung yang melakukan pelanggaran atas kewajiban yang harus dipenuhi terhadap penyelamatan jiwa. Karena itu, semua aturan yang telah dikoreksi oleh Dewan telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas M Bebun, diamini semua Pansus yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News