BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menjalin kerja sama yang kelima kalinya dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Kerja sama kali ini khusus penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Gedung Rektorat UTM, Rabu (9/3/22).
Rektor UTM Muh. Syarif mengatakan kerja sama ini dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan masing-masing, khususnya di bidang hukum perdata dan hukum tata negara.
Baca Juga: 100 Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Syariah FKis UTM Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
"Semoga dapat memberikan mamfaat kepada kedua belah pihak, sesuai tupoksi masing-masing," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Syarif juga meminta Kajari Bangkalan Chandra Saptaji serta Kasi Datun Herman Hidayat sekali-kali menjadi dosen di UTM untuk mendorong program merdeka belajar-kampus merdeka (MBKM).
Baca Juga: Optimalisasi dan Tantangan Literasi Menulis bagi Mahasiswa !!!
"Sekali-kali kajari mengajar sebagai bentuk implementasi MBKM dalam wacana pengembangan kelembagaan. Sehingga mahasiswa mampu menguasai bidang hukum serta peningkatan bekal memasuki dunia kerja," ucapnya.
Sementara Chandra Saptaji mengapresiasi MoU dengan UTM ini. "MoU ini sebuah keistimewaan bagi kami, sebagai bentuk dukungan dan katalisator dalam rangka kelancaran pekerjaan kedepan," ucapnya.
Ia menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021, bahwa fungsi kejaksaan tidak hanya sebagai penuntutan, namun juga beberapa fungsi lainnya, di antaranya keperdataan.
Baca Juga: Gandeng Pewanida Kuala Lumpur, Fkis UTM Abdimas Internasional Kajian Al Quran di Malaysia
Peran keperdataan itu juga ditujukan kepada lembaga kepemerintahan, sehingga UTM nantinya dapat memanfaatkan jasa pengacara negara, agar dalam menjalankan tugas nyaman, lancar," terangnya.
Turut hadir dalam MoU ini, Wakil Rektor I Bidang Akademik Deni Setyabagus Yuherwan, Wakil Rektor II Abdul Aziz Jakfar, Wakil Rektor III Agung Ali Fahmi, dan Dekan Fakultas Hukum Safi. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News