SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan Perumahan Diamond di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dihentikan oleh warga setempat.
Penghentian proyek tersebut dilakukan lantaran pengembang belum mengantongi izin dan belum melakukan sosialisasi ke warga. Tak hanya itu, pengembang juga belum melunasi pembayaran lahan milik petani.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Ketua BPD Damarsi, Karmidi menjelaskan, penghentian proyek pembangunan Perumahan Diamond tersebut lantaran warga kecewa terhadap pihak pengembang yang tidak pernah mengajak berkomunikasi.
"Warga kecewa karena belum ada sosialisasi dari pihak pengembang, ternyata tiba-tiba ada truk proyek melakukan pengurukan lahan," terang Karmidi, Rabu (9/3/2022).
Ia menegaskan, jika proyek itu tidak dihentikan, warga setempat yang bakal dirugikan. Karena warga setempat yang langsung merasakan dampak dari proyek pembangunan perumahan tersebut.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
“Dampak langsung yang ditimbulkannya adalah debu akibat proyek. Dan dampak kedua, truk pengangkut material akan merusak jalan. Kalau jalan sudah rusak, siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelum hal itu terjadi, pihaknya sebagai ketua BPD meminta kepada pengembang Perumahan Diamond untuk memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya sosialisasi ke warga supaya tidak ada yang dirugikan.
"Saya sudah memberitahu Pak Lurah terkait penghentian itu, dan Pak Lurah menjawab, memang pengembang itu belum mengantongi izin dari dinas terkait," terangnya.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Terkait dengan pembebasan lahan Perumahan Diamond seluas kurang lebih 1, 4 hektar itu, juga belum selesai. Hal tersebut diakui oleh warga yang terlibat dalam perantara jual beli lahan itu.
Proyek pembangunan Perumahan Diamond tersebut menempati 4 bidang sawah, total seluas 1,4 hektare. Sawah tersebut dibeli dari Saipul dan Muhadi, dengan harga Rp 3 miliar per bidang. Namun kesepakatan harga itu tidak dibayar lunas, hanya diberi uang muka.
"Cuma di-DP Rp400 juta, dan sisa pembayaran dicicil sampai 18 bulan. Jadi sampai sekarang belum lunas," ungkap perantara jual beli yang enggan disebut namanya ini.
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Pemilik Perumahan Diamond, Yosy tidak membantah jika ada pengurukan untuk meratakan jalan, dan pembangunan juga belum ada. Untuk proyek Perumahan Diamond tersebut, pihaknya mengaku memang belum mengantongi izin. Sedangkan terkait pembayaran lahan ke petani memang belum lunas.
"Kami sebagai pengembang juga tahu, sebelum ada izin lokasi tidak berani nguruk, Pak," tandasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News