SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial TPS (28), warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, dibekuk anggota Unit I Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka ditangkap saat hendak meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Warugunung, Karangpilang, Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022
Dari tangan tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua poket sabu seberat 12,94 gram serta sebuah pipet kaca berisi sisa sabu di dalamnya. Sabu yang ditemukan masih dalam kemasan dan siap dikirim lagi.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka mengaku jika ia mengambil sabu di Jalan Arjuna, Surabaya. Ia mengambil sabu secara ranjau di jalanan tersebut. Kemudian, ia membawanya dan hendak dikirim lagi atas suruhan seseorang berinisial JF.
"Pengakuannya JF ini berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Perjalanan Perdana KA Sancaka Utara dari Surabaya Mendapat Antusiasme Masyarakat
Saat menginterogasi tersangka, ia mengaku mengbil sabu tersebut atas suruhan JF. Kemudian, ia menunggu perintah dari JF untuk mengirim kembali ke lokasi yang ditentukan secara ranjau.
Pengakuannya, ia baru sekali melakukan aksi tersebut, namun dari bukti yang ada kemungkinan tersangka sudah beberapa kali melakukan ranjau atas suruh JF. "Kami masih selidiki JF dan sabu tersebut dari mana," katanya.
Tersangka yang diketahui lulusan sekolah dasar (SD) tersebut mendapat upah Rp 1,5 juta untuk mengambil dan meranjau kembali narkoba itu.
Baca Juga: Konflik Antara Camat Asemrowo dan Ormas BNPM Berakhir Damai
"Sabu dibalut lakban coklat agar tidak diketahui isinya. Polisi juga menemukan pipet kaca di rumah tersangka, diduga ia juga menggunakan sabu. Tidak hanya dapat uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News