SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali bekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Dari pengembangan penyelidikan tersebut, polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelakunya dan mengamankan PN (64) yang tinggal di Jalan Ketintang, Surabaya pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Dari penangkapan PN itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik jenis sabu seberat 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram dan 0,37 gram, uang tunai Rp 1,8 juta, dan handphone.
“Pengungkapan tidak terhenti di situ, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti,” ungkap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (16/3/2022).
Adapun barang yang ditemukan di rumah pelaku berupa 1 tas warna hitam yang di dalamnya berisi dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kemudian penggeledahan dilanjutkan pada Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB. Di rumah tersangka PN itu, polisi menemukan lagi barang bukti berupa 1 kardus rokok yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat berat total 10,42 gram.
“Barang itu disimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar tersangka PN yang diakui miliknya dan berada dalam penguasaannya,” imbuh AKBP Daniel.
Dan dari keterangan yang sudah digali dari tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada satu tersangka lain.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Dari keterangan itu, polisi kemudian membekuk tersangka lain yakni GE (58) asal Jalan Jambangan Surabaya. Dia ditangkap pada Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di parkiran sebuah warung.
Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan seharga pergramnya Rp 1.050.000.
“Dari GE saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali," pungkas Daniel.
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News