Bahas Kerja Sama Parkir, Komisi B DPRD Sidoarjo Diberi Waktu Satu Minggu

Bahas Kerja Sama Parkir, Komisi B DPRD Sidoarjo Diberi Waktu Satu Minggu Suasana Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo terkait permohonan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama parkir. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi B bakal membahas dan mengkaji rancangan perjanjian kerja sama parkir di Kota Delta. Untuk keperluan tersebut, komisi yang membidangi perekonomian ini diberi waktu satu pekan. 

Penetapan Komisi B sebagai pembahas kajian rancangan perjanjian kerja sama parkir di Kota Delta itu diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Rabu (16/3). Ketua Komisi B , Bambang Pujianto, mengatakan bahwa pihaknya bakal melibatkan tenaga ahli untuk membahas rancangan perjanjian kerja sama parkir di Sidoarjo.

Rencananya, komisi yang membidangi perekonomian itu bakal meminta pendapat minimal dua tenaga ahli. “Insya Allah, yang pertama merupakan tenaga ahli yang menguasai perparkiran,” ujarnya.

Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) , pihaknya diberi waktu hingga 23 Maret 2022, atau satu minggu. “Akan kita jalankan sesuai tugas yang diberikan oleh pimpinan DPRD. Kita segera rapat internal, buat skedul kapan kita ngundang tenaga ahli, kapan mencari referensi kunjungan kerja, koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi maupun BPK,” paparnya.

Bambang mengakui jika waktu yang diberikan kurang cukup. Namun pihaknya bakal maksimal memanfaatkan waktu tersebut. “Makanya kita segera rapat internal komisi, segera bekerja dengan tenaga ahli, melakukan koordinasi dan konsultasi,” kata politikus dari Partai Gerindra ini.

Dengan tugas kajian rancangan perjanjian kerja sama parkir, Komisi B bakal mengkritisi tentang regulasi, sistem kerja sama, sistem pembayaran, dan terkait jumlah titik parkir di Kota Delta yang akan bekerja sama dengan pihak ketiga. “Itu semua harus diperjelas dalam perjanjian tersebut,” tuturnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO