SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Sidoarjo bakal membahas dan mengkaji rancangan perjanjian kerja sama parkir di Kota Delta. Untuk keperluan tersebut, komisi yang membidangi perekonomian ini diberi waktu satu pekan.
Penetapan Komisi B DPRD Sidoarjo sebagai pembahas kajian rancangan perjanjian kerja sama parkir di Kota Delta itu diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Rabu (16/3). Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, mengatakan bahwa pihaknya bakal melibatkan tenaga ahli untuk membahas rancangan perjanjian kerja sama parkir di Sidoarjo.
Baca Juga: Anggota DPRD Sidoarjo Terima Beragam Keluhan saat Reses di Kebonsari
Rencananya, komisi yang membidangi perekonomian itu bakal meminta pendapat minimal dua tenaga ahli. “Insya Allah, yang pertama merupakan tenaga ahli yang menguasai perparkiran,” ujarnya.
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sidoarjo, pihaknya diberi waktu hingga 23 Maret 2022, atau satu minggu. “Akan kita jalankan sesuai tugas yang diberikan oleh pimpinan DPRD. Kita segera rapat internal, buat skedul kapan kita ngundang tenaga ahli, kapan mencari referensi kunjungan kerja, koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi maupun BPK,” paparnya.
Bambang mengakui jika waktu yang diberikan kurang cukup. Namun pihaknya bakal maksimal memanfaatkan waktu tersebut. “Makanya kita segera rapat internal komisi, segera bekerja dengan tenaga ahli, melakukan koordinasi dan konsultasi,” kata politikus dari Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Tampil Moncer di Debat Pilbup Sidoarjo 2024, Paslon SAE Ingin APBD Jadi Solusi Masalah Rakyat
Dengan tugas kajian rancangan perjanjian kerja sama parkir, Komisi B DPRD Sidoarjo bakal mengkritisi tentang regulasi, sistem kerja sama, sistem pembayaran, dan terkait jumlah titik parkir di Kota Delta yang akan bekerja sama dengan pihak ketiga. “Itu semua harus diperjelas dalam perjanjian tersebut,” tuturnya.
Hasil kajian dan pembahasan yang dilakukan Komisi B DPRD Sidoarjo akan diserahkan ke pimpinan dewan sebagai bahan untuk memberikan persetujuan terhadap kerja sama parkir di Kota Delta. "Hasil dan rekomendasi nanti kita akan serahkan pada pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Saat Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, membacakan Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo tentang Permohonan Persetujuan Terhadap Perjanjian Kerja Sama Parkir di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, menyebut pihaknya bersama PT Indonesia Sarana Service (ISS) terus melakukan koordinasi terkait lokasi dan titik parkir, sembari menunggu selesainya pembahasan di Komisi B. "Kalau di perbup itu kan ada 359 titik parkir. Hal ini yang akan kita tinjau ulang dengan pihak ketiga," kata Benny.
Ia menambahkan, pada akhir Maret ini perjanjian kerja sama tersebut harus selesai, sehingga pada awal April, perparkiran di Sidoarjo sudah dikelola PT ISS, pemenang tender pengelolaan parkir di Sidoarjo. "Kontrak kerja samanya dengan PT ISS itu selama tiga tahun. Di tahun pertama dengan nilai Rp32 Miliar. Di tahun berikutnya bakal ada kenaikan," urai Benny.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, yakin skema kerja sama pengelolaan parkir yang dilakukan melalui proses lelang kemarin meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Dari pendapatan di angka Rp1 miliar tahun 2021 itu, diproyeksikan naik menjadi Rp32,090 miliar di tahun 2022.
Baca Juga: Indah Kurnia Gandeng Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Gelar Donor Darah
Skema pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo termasuk hal baru, di mana pihak ketiga atau pemenang lelang dalam hal ini PT ISS harus menyetor retribusi terlebih dulu kepada Pemkab Sidoarjo paling lambat setelah tujuh hari usai nota kesepahaman (MoU) ditandatangani. (sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News