BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com – Seorang pria berinisial JW (34), asal Balikpapan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama bisnis emas batangan.
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso mengatakan, terungkapnya kasus itu diawali hasil penyelidikan atas laporan korban berinisial AW (31), warga Desa Bajulmati yang datang ke Polsek Wongsorejo. Korban merasa ditipu oleh pelaku yang baru saja dikenalnya ketika pelaku datang ke tokonya, Februari lalu.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Saat itu pelaku bercerita kepada korban bahwasanya akan merintis usaha bisnis jual emas batangan dan berniat membuka kantor di wilayah Banyuwangi," Kata AKP Sudarso kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/3/2022).
Mendengar cerita itu, korban yang berprofesi sebagai pedagang tersebut mulai teperdaya akan cerita tipu muslihat pelaku yang kini bertempat tinggal di Surabaya tersebut. Korban malah menawarkan tokonya untuk dijadikan kantor.
"Nah, saat korban mulai tertarik itulah pelaku mulai menguras uang korban secara bertahap," ujar Sudarso.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
Saat pertemuan awal setelah bersepakat untuk bekerja sama, pelaku langsung meminta uang secara tunai Rp 5 juta kepada korban. Alasannya, untuk membeli alat tulis dan kelengkapan kantor.
Selang beberapa hari, pelaku datang untuk kedua kalinya menemui korban. Saat itu, pelaku membawa tukang cat dan meminta uang lagi Rp 5 juta dengan alasan untuk ongkos tukang merehab toko yang dijadikan kantor.
"Karena tidak ada uang tunai, uang Rp 5 juta permintaan pelaku diberikan korban dengan cara ditransfer. Anehnya, nomor rekeningnya pakai nama orang lain," jelas Sudarso.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Yang terakhir, pelaku meminta uang Rp 5 juta lagi secara transfer ke nomor rekening orang lain yang sama. Namun, kali ini pelaku juga memberikan emas batangan kepada korban.
"Ternyata emas batangan yang diberikan pelaku kepada korban itu palsu. Nilai total kerugian korban Rp 15 juta," ungkapnya.
Korban yang menyadari telah menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Wongsorejo.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Antara lain emas batangan palsu, HP, bukti transfer, beserta kartu ATM.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," pungkasnya. (guh/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News