MALANG (BANGSAONLINE.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, mempercepat penaganan kasus dugaan mark up senilai Rp 500 juta terkait pembangunan Gudang Resi Kecamatan Tumpang. Kejaksaan Kepanjen bakal segera memeriksa Ketua Pelaksana Proyek Gudang Resi Kecamatan Tumpang yakni Drs Hardianto.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Kami masih memintai keterangan dari para saksi. Kami jadwalkan lakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pelaksana peroyek tersebut,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Yunianto Tri Wahono SH, saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at (10/4).
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Dijelaskan hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut. Seluruh saksi yang diperiksa, berasal dari tim pengerjaan proyek pembangunan. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengerjaan proyek pembangunan. Seluruh saksi itudiperiksa dengan waktu yang berbeda-beda.
“Sebenarnya, masih banyak saksi yang akan kami lakukan pemanggilan. Hanya saja, mereka berhalangan hadir. Sehingga, harus kami lakukan panggilan ulang,” terang pria berkacamata ini.
Lanjut dia, kasus ini sudah jelas terindikasi melawan hukum. Bentuknya, pemenang tender dari pembangunan gudang resi telah disetting sebelumnya. Disinggung mengenai CV maupun PT perusahaan yang telah disetting memenangkan tender itu, dia belum mengungkapkannya secara gamblang. “Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terdapat tim yang melakukan pengerjaan ini. Barulah kami akan memeriksa rekanan yang dimaksud,” terang mantan Kasi Pidsus Ponorogo ini.
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
Selain itu Yunianto sapaan akrabnya, masih menunggu saksi ahli. Tugas dari saksi ahli itu, untuk memeriksa kondisi fisik Resi gudang. Termasuk memeriksa pengadaan mesin dan sejumlah perlengkapannya yang berada di dalam gudang resi itu. “yangmana saksi ahli itu nantinya yang menetukan apakah pengerjaan gudang resi tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” tegasnya.
Namun, dia kembali menegaskan, kasus ini sudah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, dalam hal ini korupsi dan mark up. Sehingga, dia yakin, dapat menentukan tersangkanya. “Setelah kami mempunyai saksi yang menguatkan disertai dua alat bukti, maka segera akan kami tetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pembangunan gudang resi ini memakai dana APBD tahun 2012 melalui Disperindagsar Kabupaten Malang. Saat itu, Kepala Disperindagsar Kabupaten Malang dijabat AR Firdaus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dishubkominfo Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang
Terpisah,Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar
( Disperindagsar ), Ir. Helijanti Koentari mengaku siap untuk diperiksa.
"Saya siap. Kapan pun mau diperiksa," ujarnya.
Terkait kasus ini dia menegaskan tidak mengetahuinya. Hal inilah yang
disampaikan kepada penyidik kejaksaan saat diperiksa sebagai saksi belum lama
ini.“Proyek tersebut dikerjakan
pada pejabat terdahulu, Saya kan cuma meresmikan. Terkait pelaksaan proyek itu
pejabat lama," katanya via telephone.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News