Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris

Diklaim Milik Warga, Akses Wisata Pantai Semilir Tuban Diblokir Ahli Waris Akses masuk wisata Pantai Semilir di Tuban yang diblokir ahli waris.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga memblokade akses masuk kawasan wisata di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (29/3/2022). Massa yang berasal dari Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, itu mengaku sebagai ahli waris kepemilikan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke tempat wisata tersebut. 

Mereka nekat memblokade akses pintu masuk dengan cara membentangkan spanduk bertuliskan 'Tanah Ini: Milik Hj Sholikah' di gapura kawasan wisata . Aksi dilakukan karena Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo dianggap mempersulit pengurusan sertifikat tanah yang ada di sana, dan hingga kini para ahli waris menyatakan masih membayar pajak tanah tahunan.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut

"Saya hanya menuntut hak tanah saya disertifikatkan, tetapi kenapa dipersulit oleh Kepala Desa," kata ahli waris dari Hj Sholikah, Rosyidah (52), di lokasi.

Ia menuturkan, keluarganya memiliki hak tanah di kawasan wisata seluas 3,1 hektare lebih dengan total pajak yang harus dibayar senilai jutaan rupiah setiap tahunnya.

"Untuk hak tanah ini saya punya bukti dokumen-dokumen. Di antaranya, Akte jual beli ke PPAT dan beberapa dokumen lainnya, bahkan setiap tahun keluarga ahli waris membayar pajak tahunan senilai Rp4 juta," tuturnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Sebelum memblokade akses masuk wisata , keluarga ahli waris telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Namun, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.

Menanggapi polemik ini, , , menuturkan jika persoalan terkait kepemilikan tanah di kawasan wisata itu sempat dilakukan mediasi sejak tahun 2017 akhir.

"Jadi Ibu Rosyidah ini bukan warga Desa Socorejo. Persoalan ini sudah kita mediasi sejak tahun 2017 akhir," kata Arief.

Baca Juga: Kasus Perusakan Pagar Rumah di Widang, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Kambing Hitamkan Pemborong

Ia menyebut, lahan yang diklaim milik Rosyidah selaku ahli waris Hj Sholikah statusnya belum jelas. Sebab, di buku C yang berada di desa tertulis luas tanah milik Rosyidah hanya sekitar 1,8 hektare tapi ia meminta untuk dibuatkan sertifikat tanah seluas 3 hektar, sehingga pihaknya tidak berani.

"Dokumen di desa tanah itu bukan atas nama ibu Rosyidah ataupun Hj Sholikah, di buku C Desa itu masih tertulis Bapak Subakhir. Jadi nama Ibu Rosyidah itu belum ada di buku C Desa," ucap Arief.

Ia mengungkapkan, bukti dokumen jual beli tanah yang dimiliki ahli waris dari Hj Sholikah itu merupakan dokumen lama surat yang telah direvisi sekitar tahun 1998. Padahal, transaksi pembelian tanah aslinya jauh dari tahun yang telah disebutkan.

Baca Juga: Kasus Pembongkaran Pagar Warga oleh Pemdes Mlangi, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

"Kalau memang Ibu Rosyidah mempunyai bukti yang kuat agar mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemerintah Desa Socorejo siap menghadapi proses gugatan sengketa tanah ini, karena pemdes juga punya dasar yang kuat," urai Arief.

Setelah pihak mendatangi lokasi, spanduk yang dibentangkan di sekitar pintu masuk wisata akhirnya dicopot dan para pengunjung diperbolehkan masuk. (gun/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO