TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga memblokade akses masuk kawasan wisata Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (29/3/2022). Massa yang berasal dari Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, itu mengaku sebagai ahli waris kepemilikan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke tempat wisata tersebut.
Mereka nekat memblokade akses pintu masuk dengan cara membentangkan spanduk bertuliskan 'Tanah Ini: Milik Hj Sholikah' di gapura kawasan wisata Pantai Semilir. Aksi dilakukan karena Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo dianggap mempersulit pengurusan sertifikat tanah yang ada di sana, dan hingga kini para ahli waris menyatakan masih membayar pajak tanah tahunan.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Saya hanya menuntut hak tanah saya disertifikatkan, tetapi kenapa dipersulit oleh Kepala Desa," kata ahli waris dari Hj Sholikah, Rosyidah (52), di lokasi.
Ia menuturkan, keluarganya memiliki hak tanah di kawasan wisata Pantai Semilir seluas 3,1 hektare lebih dengan total pajak yang harus dibayar senilai jutaan rupiah setiap tahunnya.
"Untuk hak tanah ini saya punya bukti dokumen-dokumen. Di antaranya, Akte jual beli ke PPAT dan beberapa dokumen lainnya, bahkan setiap tahun keluarga ahli waris membayar pajak tahunan senilai Rp4 juta," tuturnya.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
Sebelum memblokade akses masuk wisata Pantai Semilir, keluarga ahli waris telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes Socorejo. Namun, dari beberapa kali mediasi itu tidak ada titik temu.
Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, menuturkan jika persoalan terkait kepemilikan tanah di kawasan wisata Pantai Semilir itu sempat dilakukan mediasi sejak tahun 2017 akhir.
"Jadi Ibu Rosyidah ini bukan warga Desa Socorejo. Persoalan ini sudah kita mediasi sejak tahun 2017 akhir," kata Arief.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Ia menyebut, lahan yang diklaim milik Rosyidah selaku ahli waris Hj Sholikah statusnya belum jelas. Sebab, di buku C yang berada di desa tertulis luas tanah milik Rosyidah hanya sekitar 1,8 hektare tapi ia meminta untuk dibuatkan sertifikat tanah seluas 3 hektar, sehingga pihaknya tidak berani.
"Dokumen di desa tanah itu bukan atas nama ibu Rosyidah ataupun Hj Sholikah, di buku C Desa itu masih tertulis Bapak Subakhir. Jadi nama Ibu Rosyidah itu belum ada di buku C Desa," ucap Arief.
Ia mengungkapkan, bukti dokumen jual beli tanah yang dimiliki ahli waris dari Hj Sholikah itu merupakan dokumen lama surat yang telah direvisi sekitar tahun 1998. Padahal, transaksi pembelian tanah aslinya jauh dari tahun yang telah disebutkan.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut
"Kalau memang Ibu Rosyidah mempunyai bukti yang kuat agar mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemerintah Desa Socorejo siap menghadapi proses gugatan sengketa tanah ini, karena pemdes juga punya dasar yang kuat," urai Arief.
Setelah pihak Kepala Desa Socorejo mendatangi lokasi, spanduk yang dibentangkan di sekitar pintu masuk wisata akhirnya dicopot dan para pengunjung diperbolehkan masuk. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News