Jelang Ramadan, KPPU Harap Tak Ada Permainan Penjualan Komoditas Pangan

Jelang Ramadan, KPPU Harap Tak Ada Permainan Penjualan Komoditas Pangan Kepala KPPU Kanwil IV, Dendy Sutrisno (tengah) saat press conference.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha () IV mencatat beberapa komoditas yang bergejolak jelang Ramadan yakni minyak goreng, garam, cabai, daging ayam, dan telur ayam. Hal ini dikatakan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam virtual forum jurnalis bersama seluruh kanwil di beberapa daerah, Jumat (01/04/2022).

Kepala Kanwil IV, Dendy R. Sutrisno mengatakan, sebelum Ramadan, KKPU Kanwil IV sudah melalukan sidak terkait minyak goreng. Ditemukan ada 9 toko atau swalayan yang menjual bersyarat di Surabaya. Namun, saat ini mereka sudah melakukan perubahan.

Baca Juga: Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket

"Harapannya, tidak ada lagi praktik penjualan bersyarat di Surabaya dan kota lainnya," terang Dendy.

Ia juga menegaskan bahwa pada Maret tahun 2021, cabai cukup tinggi tapi di tahun 2022 ini agak melandai.

"Penting kiranya kita terkait dengan pengawasan pangan. Mencari langkah ke depan pada sidak dan kestabilan. Tahun lalu misal, Pemkot Surabaya mencoba mencari data pasokan. Artinya ada yang dilakukan. Sehingga ada kestabilan harga. Suatu proses yang sudah dipersiapakan, bagaimana jumlah pasokan harus diperhatikan," ucap Dendy.

Baca Juga: Sidak Pasar Wonokromo, KPPU Dapat 2 Temuan

Ia mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik terkait kenaikan harga. Untuk itu, pihaknya sama-sama meningkatkan kestabilan dan ketersediaan pasokan seperti program lumbung pangan. 

Lumbung pangan bisa hadir tidak hanya ketika stok melimpah, namun saat masyarakat membutuhkan. "Dimasifkan lagi tentu dengan metode yang lebih advan. Misal akan kekurangan 6 bulan sebelumnya bergerak," terang Dendy.

"Saya yakin tidak mudah, tapi sebisa mungkin dilakukan. Sekarang harus bekerja keras. Termasuk minyak goreng semua terlibat harus kooperatif karena ini penting. Berpacu pada waktu," imbuhnya.

Baca Juga: Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023

Selain menegakkan hukum, juga melakukan advokasi. Untuk itu dibutuhkan peran masing-masing pihak terkait supaya tercipta suatu sinergi. (diy/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO