SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil IV KPPU bersama Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur memberikan fasilitas dan pendampingan bagi pelaku UMKM, khususnya dalam memahami kemitraan dengan pelaku usaha besar.
Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, mengapresiasi langkah-langkah yang diberikan Dinas Koperasi dan UKM Jatim dalam bentuk pendampingan dan fasilitasi melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan di Surabaya, Malang, dan Madiun dalam rangka membekali pengetahuan hukum persaingan usaha dan perjanjian kemitraan bagi UMKM.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Kami menyambut positif langkah yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Jatim untuk memberikan pengetahuan hukum bagi pelaku UMKM khususnya dalam perjanjian Kemitraan," ujarnya, Senin (14/11/2022)
"Hal yang utama dalam perjanjian kemitraan adalah kedudukan yang sama antara pelaku UMKM dan pelaku usaha besar, jadi kedua belah pihak harus sama-sama memegang perjanjian kemitraan yang telah disepakati," imbuhnya.
Sementara itu Kepala UPT Pelatihan Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Iva Chandraningtyas, berharap kolaborasi ini bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak dan para pelaku UMKM.
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
“Pelaku UMKM harus dapat merasakan fungsi dan tugas KPPU dalam pengawasan persaingan usaha, Sehingga pelaku UMKM jangan segan-segan untuk bertanya atau komunikasi dengan KPPU terkait perjanjian kemitraan yang dimilikinya,” urai Iva.
Dengan pendampingan dan pelatihan soal hukum persaingan usaha serta perjanjian kemitraan, pelaku UMKM bisa memahami pentingnya perjanjian kemitraan serta dapat berkembang sesuai prinsip kemitraan yang sehat. (diy/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News