KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga dari Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Suhendra alias Endro (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Ngadiluwih.
Ia dilaporkan mantan istrinya yang merupakan warga Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Susiati (36), karena melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan.
BACA JUGA:
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
- 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budhi, mengatakan bahwa korban datang melaporkan mantan suaminya pada Senin (10/1/2022) lalu. "Laporan korban kami terima dan kemudian ditindaklanjuti," ujarnya, Sabtu (2/4/2022).
Ia memaparkan, kejadian berawal ketika pelaku sengaja mendatangi mantan istrinya yang bekerja di pabrik tahu Desa Slumbung, Kecamatan Ngadiluwih.
"Pada saat menemui korban atau mantan istrinya itu, pelaku ini meminta ponselnya dengan maksud ingin melihat foto yang ada di ponsel milik korban," tuturnya.
Karena tidak diperbolehkan, lanjut Iwan, pelaku meminta secara paksa ponsel merek Oppo A54 warna biru milik Susiati dan cekcok pun terjadi. Karena tetap dipertahankan, pelaku menarik paksa hingga korban terjatuh dan terbentur meja beton yang berada di belakangnya.