SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster wajib membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR jika ingin naik pesawat dari Bandara Juanda.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No.36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Selama Nataru, Kanwil Kemenkumham Jatim Catat Sebanyak 40.542 Orang berada di TPI Bandara Juanda
“Pemerintah telah melakukan perubahan aturan, kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis 2,” kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Selasa (5/4/2022).
“Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR. Untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” paparnya menambahkan.
Ia menuturkan, untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: WN Tiongkok Dideportasi dengan Pengawasan Imigrasi
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” tuturnya.
Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. (diy/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News