KEDIRI (BANGSAONLINE.com) - Penerima Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) dalam hal ini Kepala Rukun Tetangga (RT) mulai mengkhawatirkan keberadaan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 52 Tahun 2014. Sebab dalam pasal 7 disebutkan jika ada penyimpangan dalam penggunaan hibah yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah pihak kedua dalam hal ini adalah RT.
Salah satu Ketua RW di Kota Kediri Tri Widodo yang juga selaku pengawas mengatakan, jika perwali tidak disosialiasikan kepada penerima program, padahal RT selaku penerima program hanya mengajukan kebutuhan, dan yang menagani semua pelaksanaannya PPTK dan Pendamping.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
“Semua RT nggak tahu berapa yang akan dibelanjakan lha wong RAB aja nggak dikasih, RT hanya mengajukan kebutuhan, jika jika ada permasalahan hukum menurut perwali itu tanggung jawab RT ya mikir-mikir lagi untuk menerima program itu,” kata Widodo. “Kita akan kembali minta penjelasan terkait perwali itu, yang jelas ini memberatkan penerima program Prodamas ini,” tambah Widodo.
Wakil Ketua Tim Prodamas Untoro mengatakan, jika perwali nomor 52 tahun 2014 yang menyebutkan jika pihak kedua sebagai penanggung jawab seutuhnya jika terjadi penyimpangan dalam penggunaan hibah, maksudnya adalah jika dalam hibah itu setelah diserahkan RT baru tanggung jawab RT.
“Tapi ketika proses pengadaan itu masih tanggung jawab PPTK, Pendamping dan rekanan. Dan maksud dalam perwali itu, jika setelah hibah itu sudah diserahkan dan jika nantinya dijual itu baru tanggung jawab RT,” kata jelas Untoro
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Sementara itu dalam Perwali nomor 52/ 2014 BAB VI pasal 7 ayat 1&2 yang isinya : (1) Apabila dalam penggunaan hibah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, maka menjadi tanggung jawab penuh Pihak Kedua
(2) Apabila terjadi permasalahan dan perselisihan dalam pelaksanaan dana hibah ini antara pihak kedua dan pihak lain, maka Pihak Kesatu tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Diketahui, Prodamas adalah program unggulan Walikota Kediri Abdulah Abubakar. Program ini berjalan baru pada tahun 2015, tepatnya penerima progam baru melakukan pengerjaan pada Maret 2015 lalu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News