Gelapkan 7 Motor Milik Tetangga Kos, Pasutri Diamankan Polisi

Gelapkan 7 Motor Milik Tetangga Kos, Pasutri Diamankan Polisi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan meminta keterangan terhadap kedua tersangka penggelapan motor.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - A (45) dan ERM (21), pasangan suami istri (pasutri), kompak menggelapkan motor milik tetangga kos. Ini bukan pertama kali keduanya menggelapkan motor. Keduanya sudah beraksi tujuh kali.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan di mapolres setempat, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU

Menurut kapolres, penangkapan A dan ERM dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan polisi dari seseorang yang mengaku menjadi korban penggelapan motor yang dilakukan oleh tersangka.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui kedua tersangka ternyata sudah tujuh kali melakukan aksinya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku di kos-kosan daerah Dusun Perning RT 23 RW 02, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

"Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di tempat kos. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Rofiq.

Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam motor dari korban, dengan alasan untuk mengantarkan berobat anaknya yang sedang sakit.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 BPKB sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 4583 TR atas nama Angella Putri Cahya Ernika, 1 STNK, 1 buah kalung emas seberat 2.9 gram, 1 buah cincin emas seberat 1 gram, 1 set anting gandul emas, dan sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Turut hadir dalam rilis tersebut, Kasatreskrim AKP Rizki Santoso, Kasi Humas Iptu MK Umam, KBO Reskrim Iptu Bayu, dan Kanit III Satreskrim Ipda Samsul Arifin. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO